
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR, yang mana salah satunya berisi tentang kewajiban perusahaan memberikan cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sudah diatur bahwa ibu pekerja berhak mendapatkan jatah cuti selama tiga bulan, dan tetap mendapat upah penuh.
Dalam RUU KIA Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan, mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga; dan/atau mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 5 disebutkan bahwa untuk menjamin pemenuhan hak Ibu yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi. Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Hak yang didapatkan oleh Ibu dan Ayah selaras dengan Pasal 8 tentang Hak Anak bahwa setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan, perawatan, pengasuhan, dan pemeliharaan baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus; termasuk mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang.
RUU KIA dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan tumbuh kembang anak Indonesia dengan melihat titik kritis selama periode emas 1000 hari pertama kehidupan si Kecil yaitu periode dalam kandungan 280 hari, usia 0-6 bulan 180 hari, usia 6-8 bulan 60 hari, usia 8-12 bulan 120 hari, dan usia 12-24 bulan 360 hari.
Pada periode tersebut, perkembangan anak khususnya pertumbuhan otak terjadi sangat pesat dan membutuhkan gizi serta pendampingan yang tepat. Apabila periode emas si Kecil dilalui dengan baik dan sesuai, maka akan membentuk pribadi yang sehat jasmani maupun rohani. Serta membawa dampak positif bagi segala aspek kehidupannya kini dan nanti.
Dengan ditambahnya masa cuti orang tua bekerja, maka Ayah dan Bunda juga mendapatkan waktu lebih banyak untuk mengasuh dan membangun ikatan dengan si Kecil. Ayah dan Bunda bisa lebih banyak membagi peran dan bekerja sama dengan baik dalam mengasuh si Kecil.
Salah satu contoh misalnya ketika Bunda menyiapkan air mandi, maka Ayah bisa ikut terlibat dengan melepaskan baju dan popok atau menyiapkan baju ganti si Kecil. Atau ketika Bunda merasa butuh istirahat karena menyusui semalaman, maka Ayah bisa menggantikan menjaga si Kecil di siang hari.
Pembagian peran juga membantu Bunda mengurangi tingkat stres dan mencegah baby blues atau perasaan sedih di masa awal pasca melahirkan. Ketika kedua orang tua terlibat langsung secara fisik dan emosional dengan anak, si Kecil akan melekat pada kedua orang tua sejak awal kehidupan.
Dampak dari pengasuhan Ayah dan Bunda yang kompak pun akan terlihat ketika si Kecil semakin besar. Kedekatan Bunda dan si Kecil dapat membangun sensitifitas secara emosional, sementara ikatan dengan Ayah akan membuat si Kecil menjadi pribadi yang lebih percaya diri, berani dan mandiri.
Sumber :
https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
https://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/draft-ruu/public-file/draft-ruu-public-29.pdf
https://indonesiabaik.id/infografis/periode-emas-1000-hari-pertama-kehidupan