ASI atau Air Susu Ibu merupakan sumber gizi pertama dan utama bagi bayi yang baru lahir ke dunia ini. Bayi dianjurkan untuk mengonsumsi ASI eksklusif selama 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai usia bayi 24 bulan atau 2 tahun dengan ditambah MPASI (Makanan Pendamping ASI). Waktu 6 bulan pertama merupakan momentum penting karena bisa membawa banyak manfaat bagi perkembangan bayi.
ASI mengandung nutrisi lengkap, karbohidrat, protein, garam mineral, dan sebagai vitamin. Berbagai kandungan yang terdapat dalam ASI merupakan unsur sumber daya yang dibutuhkan bayi. ASI memiliki fungsi menjaga, memperkuat kekebalan tubuh bayi lebih baik karena ASI mengandung faktor-faktor protektif yang terdiri dari antibodi, sel-sel darah putih, enzim dan harmoni tertentu.
Tidak semua ibu bisa mengeluarkan ASI dalam beberapa waktu atau bahkan tidak bisa sama sekali, sehingga diperlukan adanya donor ASI. Mengapa harus donor ASI? Donor ASI merupakan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia untuk memberi makan bayi ketika ASI ibu sendiri tidak tersedia. Untuk menerima atau melakukan donor ASI tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena ada beberapa syarat yang harus dilalui oleh calon ibu pendonor. Baik itu tahap skrining latar belakang calon ibu sendiri maupun kesehatan.
Skrining latar belakang calon ibu meliputi usia bayi si calon ibu pendonor ASI, produksi ASI sudah memenuhi kebutuhan bayinya sendiri, tidak menerima transfusi darah atau transplantasi organ/jaringan dalam 12 bulan terakhir. Tidak dalam kondisi hamil. Tidak mengonsumsi obat, termasuk insulin, hormon tiroid, dan produk yang kandungannya mempengaruhi bayi.
Kemudian skrining dari segi kesehatan, seperti tidak ada riwayat menderita penyakit menular, seperti hepatitis, HIV, atau HTLV2. Tidak memiliki pasangan seksual yang berisiko terinfeksi penyakit, seperti HIV, HTLV2, hepatitis B/C (termasuk penderita hemofilia yang rutin menerima komponen darah), menggunakan obat ilegal, perokok, atau minum beralkohol.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Masalah-masalah yang Berkaitan Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) menetapkan bahwa ASI boleh untuk dibagi (didonor) harus memenuhi ketentuan yakni ibu calon pendonor harus sehat, baik fisik maupun mental; dan tidak sedang hamil.
Food and Drug Administration (FDA) merekomendasikan untuk tidak memberi ASI pada bayi Anda yang diperoleh langsung dari individu atau melalui Internet. Ketika ASI diperoleh langsung dari individu atau melalui Internet, donor tidak mungkin telah diskrining secara memadai untuk penyakit menular atau risiko kontaminasi. Selain itu, ASI tidak mungkin dikumpulkan, diproses, diuji, atau disimpan dengan cara yang mengurangi kemungkinan risiko keamanan pada bayi.
Di Indonesia sendiri sudah ada peraturan tentang donor ASI, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Isinya menyatakan, bahwa pemberian ASI eksklusif oleh pendonor ASI dilakukan dengan persyaratan:
- Adanya permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.
- Kejelasan identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima ASI.
- Adanya persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI.
- Pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak memiliki kondisi medis yang membuatnya tidak boleh memberikan ASI, termasuk menderita penyakit yang dapat menular lewat ASI.
- ASI tidak diperjualbelikan.
Catatan penting bagi ibu penerima donor bahwa, donor ASI sama sekali tidak mengurangi manfaat kepada bayi Anda. Untuk di Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) memiliki bank ASI, yang bisa menjadi sarana aman ibu pendonor maupun penerima donor.
Sumber Artikel:
https://www.halodoc.com/kesehatan/asi
https://www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/donor-asi
https://www.alodokter.com/perhatikan-3-hal-ini-sebelum-memberi-atau-menerima-donor-asi
https://www.who.int/elena/titles/donormilk_infants/en/
https://internationalbreastfeedingjournal.biomedcentral.com/articles/10.1186/s13006-018-0185-6
https://www.fda.gov/science-research/pediatrics/use-donor-human-milk