Persalinan Menggunakan BPJS, Ketahui Prosedurnya

 
Tahukah Ayah dan Bunda, bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan, tetapi juga pemeriksaan kehamilan.

Seperti kita ketahui Pemerintah memiliki asuransi kesehatan untuk masyarakat Indonesia yang disebut BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan, lho, salah satunya adalah persalinan. Tidak perlu merogoh kocek untuk biaya persalinan tentunya akan menghemat biaya kan? Ayah dan Bunda bisa memasukkan ‘jatah’ tabungan biaya persalinan untuk membeli keperluan Si Kecil atau tabungan pendidikannya kelak. Nah, Ayah dan Bunda, kita bahas bersama mengenai persalinan memakai BPJS yuk.

Tahukah Ayah dan Bunda, bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan, tetapi juga pemeriksaan kehamilan. Adapun pemeriksaan kehamilan dilakukan 4 kali kunjungan yaitu pemeriksaan ultrasonografi (USG), vaksin hingga proses persalinan, pemeriksaan ANC (Antenatal Care). Pelayanan pasca persalinan yang dicover BPJS meliputi kunjungan Si Kecil usia 0-28 hari, tindakan pasca persalinan, rujukan komplikasi ke bidan, serta berbagai rujukan jika terdeteksi kehamilan berisiko tinggi seperti posisi janin sungsang, indikasi gawat janin, janin kekurangan oksigen, atau cacat lahir, agar melahirkan secara caesar di Rumah Sakit rujukan.

Nah, apa saja ya yang diperlukan untuk mendapatkan fasilitas tersebut?

  • Pertama-tama, pastikan Bunda telah terdaftar pada BPJS Kesehatan. Jika belum, maka Bunda bisa mendaftar di kantor layanan BPJS atau melalui website BPJS Kesehatan. Setelah seluruh dokumen sudah siap, Ayah dan Bunda bisa datangi langsung Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai terdaftar pada kartu BPJS untuk melakukan pemeriksaan kehamilan.
  • Jangan lupa untuk membawa dokumen penunjang seperti: KTP asli dan fotokopi Bunda yang sedang mengandung, kartu BPJS asli dan fotokopi, Kartu Keluarga asli dan fotokopi, Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
  • Membawa surat rujukan jika diperlukan. Apabila Bunda memiliki surat rujukan jangan lupa dibawa ya. Surat rujukan hanya didapat jika Bunda melakukan perawatan medis tertentu dan faskes 1 tidak memiliki fasilitas memadai. Maka Bunda akan dirujuk ke Rumah Sakit yang lebih memadai. Perlu diperhatikan ya Bunda, jika Bunda memiliki kondisi kehamilan darurat dan memerlukan tindakan caesar, maka akan ditanggung biayanya oleh BPJS. Namun, jika tindakan caesar adalah keinginan Bunda sendiri, maka biaya caesar tersebut tidak ditanggung oleh BPJS.

Nah itu dia prosedur persalinan menggunakan BPJS. Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat agar Ayah dan Bunda pun tidak perlu memusingkan biaya persalinan yang semakin hari semakin mahal, sehingga Ayah dan Bunda bisa lebih fokus pada biaya kebutuhan lainnya. Cukup siapkan dokumen-dokumennya dan mengikuti langkahnya agar Ayah dan Bunda bisa mendapatkan fasilitas BPJS tersebut.

Sumber:
https://www.klikdokter.com/ibu-anak/kehamilan/ketahui-prosedur-persalinan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220909102557-83-845544/biaya-dan-prosedur-melahirkan-dengan-bpjs-kesehatan

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.