Apakah Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid?

 

Pemerintah Indonesia terus menggalakkan vaksinasi COVID-19 ke seluruh lapisan masyarakat, dari anak hingga usia lanjut (lansia), termasuk ibu hamil yang merupakan kelompok paling berisiko terpapar. Namun tidak dipungkiri, bahwa ada keresahan khususnya para ibu hamil. Apakah aman atau tidak untuk mendapat suntikan vaksin, atau seperti apa vaksin yang diperbolehkan bagi mereka.
Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus dengan jenis vaksin yang aman adalah Sinovac, Pfizer, dan Moderna.


Apa dampak COVID-19 bagi ibu hamil?
CDC (Centers for Disease Control) menyebutkan bahwa ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi selama hamil, kelahiran prematur, atau bahkan bayi lahir dalam keadaan meninggal dunia. Sehingga ibu hamil sangat dianjurkan untuk mendapatkan vaksin COVID-19.


Bagaimana prosedur ibu hamil untuk vaksin?
Sama seperti orang dengan penyakit bawaan atau komorbid, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan skrining kesehatan yang lebih detail sebelum vaksin. Dosis pertama vaksin akan diberikan bagi mereka yang kehamilannya masuk trimester kedua.


Apa saja syarat vaksinasi untuk ibu hamil?
Menurut Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, syarat vaksinasi ibu hamil sebagai berikut:

  1. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke rumah sakit
  2. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke rumah sakit
  3. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol
  4. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter
  5. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
  6. Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi darah, mendapat pengobatan kortikosteroid atau kemoterapi maka vaksinasi akan ditunda dan ibu hamil dirujuk ke rumah sakit
    Efek positif vaksin COVID-19 bagi ibu hamil
    Tidak hanya dari segi kesehatan si ibu hamil sendiri, vaksin COVID-19 juga membawa efek positif bagi janin yang dikandung. Misalnya Sinovac yang terbuat dari virus yang dimatikan (inactivated virus), sehingga tidak menimbulkan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang berat.
  7. Sementara menurut penelitian, Pfizer dan Moderna yang merupakan jenis vaksin mRNA (messanger RNA) tidak mengandung virus, menghasilkan kekebalan tubuh atau antibodi yang lebih baik, dan juga lebih aman untuk janin karena tidak menembus plasenta. Janin akan mendapat antibodi melalui antibodi yang terbentuk dalam tubuh sang ibu yang bisa menembus plasenta, sehingga akan lahir dengan membawa antibodi COVID-19.

Sumber artikel:
https://www.diskes.baliprov.go.id/vaksinasi-covid-19-bagi-ibu-hamil-dan-ibu-menyusui/

https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/recommendations/pregnancy.html

https://www.kemkes.go.id/article/view/21080300001/berisiko-tinggi-alami-gejala-berat-kemenkes-izinkan-pemberian-vaksinasi-covid-19-pada-ibu-hamil.html

https://www.alodokter.com/seputar-vaksin-covid-19-untuk-ibu-hamil-dan-ibu-menyusui

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.