Sebagai orangtua, terkadang Ayah Dan Bunda yang memiliki si Kecil akan berusaha sebaik-baiknya memenuhi beragam kebutuhan dan memberikan curahan kasih sayang. Terkadang karena sayangnya, kita suka terlupa bahwa anak adalah sosok manusia yang juga dilengkapi kebutuhan pemenuhan haknya. Kepedulian akan hak anak-anak bahkan juga melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mengatur apa-apa saja sih yang termasuk dalam hak-hak si Kecil. Berikut adalah beberapa hak-hak Anak usia dini yang patut diketahui oleh Ayah dan Bunda.
1. Hak hidup, mencakup akses terhadap makanan bergizi, layanan kesehatan, imunisasi dan lain-lain
Sudah pasti, untuk menujang tumbuh kembang yang optimal, Anak membutuhkan makanan dengan kualitas gizi yang baik. Dimulai dari pemberian ASI eksklusif hingga usia 6 bulan lalu dilanjutkan dengan menyusuinya hingga usia 2 tahun. Selama anak disusui hingga 2 tahun, Ayah Bunda juga wajib memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) dengan gizi terbaik untuk menunjang tumbuh kembang optimak si Kecil.
Satu hal yang tidak kalah penting adalah anak-anak berhak mendapatkan akses kesehatan. Si Kecil wajib mendapatkan jaminan kesehatan yang meliputi imunisasi dasar yang lengkap, makanan bergizi, pemantauan tumbuh kembang di posyandu, pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali hingga pelayanan kesehatan reproduksi saat si Kecil memasuki usia remaja.
Ayah dan Bunda, si Kecil juga memiliki hak untuk sehat psikis yaitu dengan mengajaknya rekreasi. Karena dengan berekreasi Ayah dan Bunda memberikan si Kecil kebahagian yang luar biasa. Rekreasi tidak selalu harus mewah dan mahal. Rekreasi bersama keluarga seperti piknik di taman bersama Ayah dan Bunda dengan membawa bekal makanan dari rumah, bermain di RPTRA, melihat ikan di pemancingan maupun berkunjung ke rumah saudara pun dapat menjadi rekreasi yang menarik untuk si Kecil.
2. Hak tumbuh kembang, mencakup hak mendapatkan akte kelahiran/identitas diri, pendidikan, bermain, stimulasi perkembangan, dan kasih sayang
Hak anak yang utama selanjutnya adalah hak mendapatkan nama. Nama adalah identitas milik si Kecil, yang membedakan ia dengan anak lainnya. Pencatatan anak di dokumen-dokumen resmi seperti Akta Lahir dan Kartu Keluarga adalah hal yang penting. Apalagi saat ini dari dinas pencatatan sipil negara sudah mengeluarkan KIA (Kartu Indentitas Anak) yang dapat diurus langsung bersamaan dengan pembuatan Kartu keluarga di kecamatan terdekat sejak anak lahir.
Si Kecil pun berhak berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi, hal ini penting terutama bagi Ayah dan Bunda yang memiliki pasangan beda kewarganegaraan. Pengurusan ini segera dilakukan untuk memudahkan si Kecil nantinya dalam mengakses fasilitas Pendidikan , kesehatan dan lain sebagainya.
Membahas mengenai Pendidikan, Ayah dan Bunda, sudah pasti mengerti bahwa orangtua adalah “madrasah” utama bagi si Kecil karena segenap panca indera si Kecil mendapatkan stimulasi paling awal dan utama dari Ayah dan Bunda. Si Kecil mendengarkan, melihat, dan merasakan berbagai hal pertama kali dari rumah. Apa yang mereka serap dari rumah adalah landasan dasar mereka yang akan terbawa hingga dewasa. Pastikan si Kecil mendapatkan kasih sayang serta pendidikan nilai dan karakter yang terbaik dari Ayah dan Bunda. Hal-hal dasar seperti bersikap baik terhadap sesama, bertanggung jawab dan berdisipilin pada rutinitas bisa ditanamkan melalui pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan lupa untuk mendidik si Kecil sesuai dengan tahapan usianya ya Ayah dan Bunda.
Bermain adalah salah satu hak anak yang utama karena bermain bagi anak-anak bukanlah sekedar bersenang-senang tetapi juga menjadi sebuah media pembelajaran. Melalui bermain , si Kecil mendapatkan stimulasi dari Ayah Bunda untuk berkembang. Bermain tidak harus mahal dan mewah tetapi apapun bentuknya hendaknya dapat menjadi sarana untuk mempelajari hal baru. Tidak hanya bermain di luar rumah, anak bahkan bisa bermain dengan sederhana di rumah. Misalnya dengan bermain cilukba di rumah, si Kecil dapat mengenal konsep ada dan tidak ada.
3. Hak partisipasi mencakup hak untuk didengarkan pendapat & keinginannya.
Sebagai seorang individu, Si Kecil berhak lho Ayah dan Bunda untuk didengarkan keinginannya. Contoh sederhana saja, ketika hendak makan, orang tua cenderung menyediakan menu makanan tanpa bertanya. Padahal mereka sebagai individu, si Kecil mungkin memiliki keinginan tersendiri yang mungkin tidak sama dengan apa yang ada dalam pikiran Ayah dan Bunda. Begitupula keinginan-keinginan lainnya ketika hendak berkegiatan atau berinteraksi dengan teman-temannya. Mereka berhak mengemukakan keinginan dan pendapatnya.
4. Hak perlindungan, mencakup terlindungi dari kekerasan (fisik, mental emosional, dan seksual)
Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan. Apa yang dimaksud dengan hak perlindungan di Konvensi Hak Anak adalah perlindungan dari berbagai macam ancaman, termasuk di dalamnya adalah kekerasan baik fisik, mental, serta hal-hal lain yang membahayakan anak. Dengan demikian kita sebagai orangtua wajib memberikan perlindungan terbaik untuk anak laki-laki maupun perempuan. Hal ini termasuk memantau hal-hal di luar rumah yang dapat saja terjadi seperti misalnya kasus perundungan atau bullying yang dapat saja terjadi di lingkungnan rumah dan sekolah. Ayah dan Bunda berperan dalam menjaga anak-anak untuk tidak menjadi korban bullying dimana pun mereka berada. Pastikan juga anak terhindar dan terlindungi beragam bentuk pengabaian kebutuhan dasar anak, eksploitasi anak serta perlakuan salah baik yang sengaja atau tidak disengaja termasuk didalamnya adalah perlakukan diskriminasi yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Kepercayaan).
Bukan sekedar wacana, hak-hak anak ini pun tertuang dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada tanggal 20 November 1989 yang juga diadopsi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990. Konvensi Hak Anak-Anak darpat dilihat disini.
Sumber :
https://www.prenagen.com/id/hak-anak-anak-oleh-pbb
https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5507800/10-hak-anak-yang-diamanatkan-pbb-dan-penjelasannya
https://dp3akb.jabarprov.go.id/official/10-hak-anak-indonesia-sudahkah-anda-memberikan-ini/
https://www.kemenkopmk.go.id/pemenuhan-hak-anak-fondasi-masa-depan-bangsa